--> Skip to main content

Cara Mengecek Blokir Kendaraan Yang Sudah Dijual

Cara Mengecek Blokir Kendaraan - Adakalanya kita sebagai pemilik kendaraan bermotor baik itu berupa sepeda motor ataupun mobil, kita akan menjual kendaraan bermotor yang kita miliki tersebut pada waktunya.

Cara Mengecek Blokir Kendaraan

Kita akan menjual kendaraan bermotor yang kita miliki pada waktunya biasanya di momen yang tepat dan memang sudah waktunya kita untuk mengganti kendaraan bermotor kita. 

Beberapa alasan mengganti kendaraan bermotor bisa dikarenakan kendaraan bermotor memang sudah tidak layak untuk digunakan, bisa dikarenakan membutuhkan kendaraan bermotor yang tepat sesuai dengan kebutuhan, bisa dikarenakan karena sudah bosan dengan kendaraan bermotor yang dimiliki, dan bisa juga dikarenakan alasan yang lainnya.

Tidak ada yang salah dengan mengganti kendaraan bermotor yang kita miliki selama kita tidak memaksakan kehendak kita dan juga tidak memberatkan kita. Jangan hanya karena kita ingin terlihat lebih wah saja oleh orang lain, sehingga mengakibatkan kita menjadi lebih besar pasak daripada tiang, hal tersebut tidak baik untuk kita lakukan.

Alasan mengganti kendaraan bermotor yang dimiliki karena sudah bosan, itu bukan merupakan gaya saya. Saya tidak akan mengganti kendaraan bermotor yang saya miliki jika tidak ada kerusakan yang sangat parah, selama masih bisa diperbaiki dan masih bisa digunakan, kendaraan bermotor tersebut masih saya gunakan.

Jika kita sudah menjual kendaraan bermotor yang kita miliki, jangan lupa untuk blokir kendaraan sudah dijual tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari, dengan melakukan hal tersebut membuat kita menjadi warga negara yang taat administrasi.

Pada artikel sebelumnya saya sudah membahas mengenai bagaimana blokir kendaraan sudah dijual yang kita miliki diproses di Samsat. Salah satu manfaat blokir kendaraan sudah dijual yang saya sebutkan pada artikel sebelumnya adalah agar kita tidak terkena masalah tilang elektronik.



Saya melakukan proses blokir kendaraan sudah dijual yang saya miliki dengan cara datang langsung ke Samsat, karena di daerah saya memang belum bisa melakukan proses blokir kendaraan sudah dijual secara online pada saat artikel ini dipublikasikan.

Manfaat blokir kendaraan sudah dijual selain agar tidak terkena masalah tilang elektronik, manfaat lainnya adalah agar kita tidak terkena tarif pajak progresif kendaraan bermotor jika kita memiliki kendaraan bermotor dengan jenis yang sama lebih dari satu.

Sebagai contoh, kita menjual sepeda motor yang kita miliki atas nama kita, kemudian kita membeli sepeda motor baru atas nama kita tanpa melakukan blokir terlebih dahulu sepeda motor yang lama, maka kita akan terkena tarif pajak progresif kendaraan bermotor karena kita dianggap memiliki dua buah sepeda motor atas nama kita.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 02 Tahun 2020 Pasal 1 (15) : "Tarif Progresif adalah prosentasi tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak".

Dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 6 (1) b. disebutkan bahwa : "Untuk kepemilikan Kendaraan Bemotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi 10% (sepuluh persen)".

Jadi, jika kita sudah menjual kendaraan bermotor yang kita miliki, jangan menunda untuk melakukan blokir kendaraan sudah dijual tersebut ya. Blokir kendaraan sudah dijual yang kita miliki bisa dilakukan secara manual dengan cara datang langsung ke Samsat dan bisa dilakukan secara online untuk wilayah yang sudah mendukung proses online.

Sesudah kita melakukan proses blokir kendaraan bermotor kita yang sudah dijual, tentu saja kita harus memastikan bahwa proses blokir kendaraan bermotor kita tersebut sudah berhasil diproses agar kita merasa yakin.

Cara mengecek blokir kendaraan kita yang sudah dijual, saya melakukannya dengan dua cara. Mungkin Anda juga sudah mengetahui bagaimana cara mengecek blokir kendaraan yang sudah dijual, namun tidak ada salahnya saya membahas mengenai hal ini barangkali bisa bermanfaat bagi yang belum mengetahuinya.


Dua Cara Mengecek Blokir Kendaraan


Sesudah proses blokir kendaraan sudah dijual selesai diproses di Samsat, tentu saya harus memastikan bahwa proses blokir kendaraan sudah dijual tersebut sudah berhasil diproses.

Cara mengecek blokir kendaraan yang sudah dijual saya lakukan dengan dua cara :

1. Menanyakan Langsung Ke Petugas Samsat


Cara pertama yang saya lakukan adalah dengan menanyakan langsung ke petugas Samsat, tepatnya waktu itu saya menanyakan ke bagian informasi di Samsat. Dengan menunjukkan KTP saya dan menyebutkan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau yang lebih dikenal dengan pelat nomor kendaraan yang sudah diblokir, bagian informasi di Samsat akan menginformasikan bahwa kendaraan bermotor yang kita blokir sudah berhasil diblokir.

2. Mengecek Melalui Aplikasi 


Cara kedua yang saya lakukan adalah saya mengeceknya dengan menggunakan aplikasi yang bisa didownload di Play Store di HP Android secara gratis. Karena saya berdomisili di wilayah Jawa Barat, maka aplikasi yang saya gunakan adalah aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). Aplikasi ini dibuat oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.


Buka Play Store di HP Android, cari Sambara, lalu pilih Instal.


Jika aplikasi Sambara sudah berhasil diinstal, buka aplikasi Sambara nya.


Pilih menu Proteksi Kepemilikan.


Masukkan TNKB yang sudah diblokir, lalu pilih Cari.


Pada isian MILIK KE terisi dengan angka 5, menurut bagian informasi di Samsat, dengan terisinya angka 5 pada isian MILIK KE maka kendaraan bermotor yang sudah kita blokir sudah berhasil proses blokirnya.


Itulah dua cara mengecek blokir kendaraan yang saya lakukan untuk memastikan bahwa proses blokir kendaraan bermotor yang sudah dijual sudah berhasil diblokir. Sebaiknya Anda juga memastikan bahwa kendaraan bermotor Anda yang sudah dijual dan sudah diblokir dicek kembali apakah prosesnya sudah berhasil atau belum.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar