--> Skip to main content

Blokir Kendaraan Sudah Dijual Ternyata Sangat Mudah Caranya

Blokir Kendaraan Sudah Dijual - Keinginan untuk memiliki kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil merupakan salah satu dari banyaknya impian yang ingin dicapai oleh setiap orang.

Blokir Kendaraan Sudah Dijual

Rasanya sangat manusiawi sekali ya jika kita mempunyai keinginan untuk memiliki kendaraan bermotor. Terlepas dari keinginan untuk mempunyai satu ataupun lebih dari satu kendaraan bermotor, hal yang terpenting adalah semuanya sesuai dengan budget yang kita miliki dan tidak hanya memaksakan kehendak kita saja agar tidak mengganggu dalam memenuhi kebutuhan pokok kita sehari-hari.

Dalam rangka memenuhi hasrat untuk memiliki kendaraan bermotor pun beragam bagi setiap orang, ada yang membeli kendaraan bermotor baru dan ada juga yang membeli kendaraan bermotor bekas tergantung pada kemampuan setiap orang tersebut.

Untuk sepeda motor, mungkin saat ini hampir di setiap rumah memiliki minimal satu sepeda motor, bahkan ada juga yang memiliki lebih dari satu sepeda motor. Hal ini terjadi karena beberapa alasan, seperti untuk memudahkan dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya atau bisa juga karena memang hobinya adalah mengoleksi sepeda motor.


Untuk mobil, mungkin tidak setiap rumah memiliki mobil, karena beberapa kendala, seperti rumah tersebut harus mempunyai akses jalan yang bisa dilalui oleh mobil dan rumah tersebut minimal harus mempunyai carport agar mobil tidak diparkirkan di luar rumah yang bisa menyebabkan akses jalan orang lain terganggu.


Jika rumah tidak mempunyai carport sebaiknya menyewa garasi di tempat lain, karena saat ini banyak sekali orang yang menyewakan garasi.

Saat kita membeli kendaraan bermotor baru, bisa dipastikan nama pada surat-surat kendaraan bermotor (STNK dan BPKB) tersebut atas nama kita sebagai pembeli kendaraan bermotor tersebut.

Berbeda halnya jika kita membeli kendaraan bermotor bekas, bisa dipastikan nama pada surat-surat kendaraan bermotor (STNK dan BPKB) tersebut atas nama orang lain, bisa atas nama pemilik kendaraan bermotor sebelumnya bukan atas nama penjual kendaraan bermotor, atau bisa juga atas nama penjual kendaraan bermotor tersebut.

Setelah kita membeli kendaraan bermotor bekas, kita sebagai warga negara yang tertib administrasi sebaiknya kita balik nama kendaraan bermotor bekas tersebut menjadi atas nama kita untuk memudahkan kita pada saat membayar pajak tahunan dan pada saat perpanjangan STNK 5 tahunan.

Karena pada saat kita akan membayar pajak tahunan dan pada saat perpanjangan STNK 5 tahunan dibutuhkan KTP asli pemilik kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat prosesnya. Jika tidak ada KTP asli pemilik kendaraan bermotor tersebut, hal tersebut akan menyulitkan kita pada saat akan mengajukan prosesnya.

Kenapa saya katakan akan menyulitkan, karena pada saat kita akan membayar pajak tahunan, kita harus meminjam KTP asli pemilik kendaraan bermotor sebelumnya terlebih dahulu.

Jika pemilik kendaraan bermotor sebelumnya berada di wilayah yang sama dengan kita, tentu kita akan mudah untuk meminjam KTP orang tersebut. Namun jika tidak berada dalam satu wilayah yang sama, kita akan kesulitan untuk meminjam KTP nya karena lokasinya jauh, sedangkan pajak tahunan tetap harus dibayar.

Mungkin yang akan menjadi pertanyaan selanjutnya setelah kendaraan bermotor yang kita miliki sudah atas nama kita sendiri adalah apakah yang harus kita lakukan jika kendaraan bermotor tersebut sudah kita jual kepada orang lain.

Apakah kita harus blokir kendaraan sudah dijual atau kita biarkan saja kendaraan bermotor tersebut atas nama kita walaupun kendaraan bermotor tersebut sudah berpindah tangan kepada orang lain.

Idealnya, setelah kita jual kendaraan bermotor kita kepada orang lain, sebaiknya kita langsung blokir kendaraan sudah dijual tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari.

Salah satu keuntungan jika kita blokir kendaraan sudah dijual adalah dalam hal tilang elektronik. Jika pembeli kendaraan bermotor kita adalah orang yang bertempat tinggal di wilayah yang sudah menerapkan tilang elektronik atau orang tersebut sedang melewati wilayah yang sudah menerapkan tilang elektronik, maka jika orang tersebut melakukan pelanggaran di jalan, kemungkinan besar surat tilang elektronik tersebut akan datang ke rumah kita karena nama kita masih terdaftar pada plat nomor kendaraan bermotor tersebut.

Tentu saja hal ini akan merugikan kita, karena kita memang tidak melakukan pelanggaran di jalan tersebut. Dan kalaupun kita harus mengurusnya, tentu hal ini akan menguras waktu kita yang seharusnya digunakan untuk melakukan aktivitas yang lain.

Proses blokir kendaraan sudah dijual sangat mudah dan cepat prosesnya menurut saya. Lalu, persyaratan apa yang harus dibawa untuk blokir kendaraan sudah dijual? Jika Anda ingin mengetahuinya, Anda bisa simak pengalaman saya ketika saya melakukan proses blokir kendaraan sudah dijual di Samsat.


Blokir Kendaraan Sudah Dijual di Samsat


Setelah terjadi akad jual beli kendaraan bermotor kepada orang lain, di sini yang dibahas adalah saya menjual mobil bekas yang sudah digunakan selama 5 tahun dan sudah dibalik nama atas nama saya, tidak lupa saya memfotocopy kuitansi penjualan, STNK, dan juga BPKB.

Ketiga dokumen tersebut saya fotocopy untuk memudahkan saya dalam melakukan proses blokir kendaraan sudah dijual tersebut, dari awal menjual mobil, saya memang sudah berencana akan memblokirnya.

Setelah dokumen sudah siap, langkah selanjutnya adalah saya harus meluangkan waktu untuk mendatangi Samsat di daerah saya, karena di wilayah saya belum bisa melakukan proses blokir kendaraan sudah dijual secara online. Saya berencana hari sabtu akan mendatangi Samsat, karena hari sabtu Samsat tetap buka walaupun hanya setengah hari saja.

Kebetulan hari selasa saya lewat Samsat, saya pun mampir ke Samsat untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai proses blokir kendaraan sudah dijual, tanpa membawa fotocopy ketiga dokumen yang sudah saya siapkan, karena fotocopy dokumen tersebut saya simpan di rumah, tidak saya bawa kemana-mana.

Di Samsat, saya bertanya kepada bagian informasi mengenai persyaratan apa saja yang harus saya bawa untuk melakukan proses blokir kendaraan sudah dijual. Bagian informasi di Samsat pun menginformasikan kepada saya bahwa persyaratannya adalah harus membawa KTP beserta fotocopy nya dan mengisi Surat Pernyataan yang sudah disediakan di Samsat yang harus dibubuhi meterai 10.000.

Karena saya membawa KTP, saya pun langsung mengajukan proses blokir kendaraan sudah dijual, saya fotocopy terlebih dahulu KTP saya di sekitaran Samsat, membeli meterai 10.000, dan mengisi Surat Pernyataan.

Yang harus kita isi dalam Surat Pernyataan adalah Nama, Alamat, Nomor KTP, No. Tlp./HP, dan isi pada kolom kendaraan bermotor yang telah dijual/dipindah tangan yang berisikan Nomor Polisi, Merk/Tipe, Tahun Buat, Milik ke, dan juga Keterangan.

Setelah kita selesai mengisi Surat Pernyataan, maka pengajuan blokir kendaraan sudah dijual segera diproses oleh petugas Samsat, prosesnya berkisar hanya beberapa menit saja (di bawah 10 menit), setelah itu kendaraan bermotor atas nama kita yang sudah kita jual sudah resmi diblokir.



Itulah di atas pengalaman saya ketika melakukan proses blokir kendaraan sudah dijual di Samsat, ternyata memang sangat mudah caranya dan prosesnya juga tidak lama. Karena prosesnya begitu mudah dan juga tidak lama, sekali lagi saya sarankan sebaiknya Anda langsung blokir kendaraan sudah dijual Anda setelah Anda melakukan jual beli kendaraan bermotor Anda.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar